Sabtu, 09 Januari 2010

Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Lewat Internet



BELANJA online di Indonesia belum banyak diminati oleh konsumen karena masih banyak kasus penyadapan data kartu kredit (carding) yang sangat merugikan konsumen. Konsumen merasa ragu melakukan transaksi melalui internet karena hampir semua toko online di Indonesia mempersyaratkan pembayaran terlebih dahulu sebelum pengiriman barang.
Konsumen khawatir apakah setelah melakukan pembayaran melalui internet benar-benar akan mendapatkan barang dengan kualitas seperti yang ditawarkan dalam website toko online atau apakah barang yang dibeli dapat diterima pada waktu yang telah dijanjikan dalam penawaran umum melalui internet. Karena itu perlindungan bagi konsumen dalam transaksi melalui internet perlu mendapat perhatian khusus.
Setiap hari banyak pusat belanja dipenuhi pengunjung. Belanja di toko memang lebih menarik karena dapat langsung melihat barang yang akan dibeli bahkan pada toko tertentu dapat tawar menawar. Belanja merupakan salah satu acara rekreasi bagi sebagian keluarga. Banyaknya kasus penyalahgunaan data kartu kredit, membuat pedagang yang menjual barangnya secara online takut menerima pembayaran dengan kartu kredit secara online.
Di lain pihak hampir semua mal di Indonesia dapat menerima pembayaran dengan kartu kredit sehingga hal tersebut akan membuat belanja online semakin tidak menarik. Jika penulis membandingkan antara belanja online dengan layanan internet banking, layanan internet banking di Indonesia justru berkembang lebih pesat.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan keamanan transaksi melalui internet perlu dibuatkan sistem perlindungan konsumen yang melakukan transaksi melalui internet. Sebagai bahan perbandingan, penulis telah melakukan pengkajian mengenai sistem perlindungan konsumen di Singapura.

Perlindungan Konsumen
Pada 1999 di Singapura telah didirikan suatu organisasi nonprofit yang dikenal sebagai CASE (Consumers Association of Singapore) yang didirikan oleh CommerceNet Singapore. CASE bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi dan perlindungan bagi konsumen. CASE juga memberikan nasihat jika konsumen mengalami permasalahan dan membantu konsumen untuk melakukan klaim kepada produsen.
Di Singapura juga dikenal CASE TRUST yakni sistem untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan dengan tatap muka dan konsumen dalam transaksi melalui website. Di samping peralatan teknologi yang dikembangkan untuk menciptakan keamanan dalam bertransaksi diperlukan pula pembentukan lembaga dan mekanisme hukum untuk mendukung perkembangan transaksi melalui internet.
CASE TRUST juga bertujuan untuk meyakinkan konsumen bahwa pengusaha akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi perdagangan tersebut dan memberikan hak kepada pengusaha untuk menggunakan cap yang biasa dikenal sebagai ”trustmark”. Untuk perdagangan dengan tatap muka akan dikeluarkan ”physical certification” sedangkan untuk perdagangan melalui internet akan dikeluarkan ”web certification”.
Di Indonesia juga dikenal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mempunyai fungsi untuk menampung keluhan konsumen dan membantu konsumen melakukan klaim terhadap produsen yang telah merugikan konsumen. Namun kegiatan YLKI tidak seluas CASE TRUST, YLKI tidak melakukan seleksi terhadap produsen sebagaimana dilakukan oleh CASE TRUST.
Seleksi ini sangat penting dilakukan dalam transaksi melalui internet agar hak-hak konsumen dilindungi khususnya untuk menghindari adanya pengusaha toko online fiktif dan untuk lebih menjamin agar barang yang dikirim sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan melalui internet.
Rancangan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik telah mengatur bahwa pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang berfungsi memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik. Sertifikasi keandalan tersebut dapat sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak melakukan usahanya setelah melalui penilaian dan audit dari suatu badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan sertifikasi keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada home page pelaku usaha tersebut.

Keluhan Konsumen
Demi suksesnya pembentukan lembaga sertifikasi keandalan dimaksud penulis menyarankan agar sebelum membentuk lembaga tersebut, pemerintah atau lembaga swasta melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai sistem pendaftaran pengusaha toko online, apakah pendaftaran akan menjadi suatu kewajiban atau hanya bersifat suka rela. Pembentuk lembaga sertifikasi keandalan juga perlu memikirkan bagaimana mekanisme review secara periodik yang harus dilakukan oleh lembaga sertifikasi keandalan untuk memastikan kepatuhan perusahaan yang menjadi anggota terhadap ketentuan yang telah digariskan agar kredibilitas pengusaha toko online tetap terjaga. Hal lain yang perlu dikaji adalah bagaimana prosedur penyelesaian keluhan konsumen dan sejauh mana peranan dari lembaga sertifikasi keandalan sebagai perantara bagi pengusaha dan konsumen untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Selanjutnya perlu dikaji pula mengenai berapa biaya (periodik) yang layak untuk dibebankan kepada perusahaan yang menjadi anggota lembaga sertifikasi keandalan. n

Penulis adalah peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang 

Oleh : Th Endang Ratnawati
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id

0 komentar: