Sabtu, 09 Januari 2010

Gerakan Sejuta Konsumen


Undang-undang perlindungan Konsumen yang lahir sejak tahun 1999, secara substansial diterbitkan untuk melindungi konsumen dari kesewenang-wenangan pelaku usaha. Namun disisi lain mengajak pelaku usaha untuk taat kepada hukum memang tidak mudah. Sehingga tak jarang jika proses penegakan hukum menjadi mandul tak berarti. Hal ini dikarenakan pelaku usaha dengan segala daya yang dimiliki terutama yang punya uang banyak seakan bisa membeli apa saja termasuk membeli hukum dan aparatnya. Undang-undang yang ada dibuat tak berdaya, sebagaimana pelanggaran yang sering dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan (Finance) dengan modus apabila konsumen menunggak cicilan, kendaraan di rampas begitu saja tanpa ada perhitungan. Ini bisa terjadi karena adanya indikasi konspirasi antara pelaku usaha dengan Aparat penegak hukum,  sehingga tindakan penyitaan tersebut seakan-akan sudah prosedural. Untuk merubah tindakan yang merugikan tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diperlukan komitmen dari semua pihak untuk berani menyatakan benar bila benar dan menyatakan salah bila salah, walaupun terlihat berat. Sebagai rakyat yang memiliki kedaulatan tidak perlu pesimis karena masih ada jalan demokrasi untuk merubah keadaan dimaksud bahkan bisa memaksa para pihak untuk menjalankan amanat Undang-undang yang dengan susah payah digodok dan menghabiskan dana yang tidak sedikit oleh para wakil rakyat, ternyata Undang-Undang tersebut tidak mampu melindungi rakyat / konsumen. Seperti laporan ke Polisi tidak ada tindak lanjut sampai mengadu ke Menteri keuangan untuk mengawasi Finance juga mengalami kebuntuan. Untuk itu rakyat harus mengugat dan berbuat serta bersatu padu dalam “ gerakan Nasional sejuta konsumen “ gerakan moral ini setidaknya dapat mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan dan sistem pengawasan terhadap Lembaga Pembiayaan (finance), sebagaimana pengawasan BI (Bank Indonesia) terhadap per Bankan Devisa maupun BPR. Mengapa Perusahaan Pembiayaan (finance) tidak diawasi ?! padahal masyarakat juga sudah memanggil finance dengan sebutan Bank ?
“gerakan Nasional sejuta konsumen”
dimaksudkan untuk mendorong pelaku usaha finance agar mentaati Undang-Undang serta menghormati hak-hak rakyat mengingat mencari uang pada situasi seperti sekarang ini tidak mudah, setelah terkumpul di Finance berupa angsuran sampai beberapa angsuran menjadi hangus dan mobil atau sepeda motor di rampas. Dimana rasa kemanusian dan tanggung jawab sosial sebagai pelaku usaha/finance. Padahal finance selama ini telah memberlakukan Bunga pinjaman yang cukup tinggi, mestinya sudah sangat diuntungkan. Makanya banyak finance bermunculan karena melihat keuntungan yang menggiurkan terlebih bisa beroperasi  tanpa adanya pengawasan.

0 komentar: