Setiap Konsumen yang dirugikan, dapat mengajukan pengaduanya dengan dilengkapi bukti-bukti yang ada, selanjutnya pengaduan tersebut akan diteliti dan diselidiki apabila mengandung unsur-unsur yang melanggar ketentuan Undang-undang maka dapat ditindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelesaian.
Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan dua cara penyelesaian, yaitu diluar pengadilan dan melalui pengadilan :
1. Konsumen langsung mengadu dan menggugat pelaku usaha, bentuk penyelesaian dan besarnya ganti rugi diserahkan kepada kesepakatan para pihak dengan syarat bahwa untuk tercapainya penyelesaian sengketa, kedua belah pihak harus mempunyai kemauan dan etika.
2. Pengaduan dan gugatan ganti rugi diajukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sesuai dengan tujuan didirikanya untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen, sebagai contoh LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN JAWA TIMUR (LPKSM JATIM).
Organisasi ini akan memberikan bantuan dengan penyediaan fasilitas tempat dan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki akan membantu melakukan pembelaan dalam penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan maupun melalui pengadilan.
3. Pengaduan dan gugatan ganti rugi diajukan melalui Direktorat Perlindungan konsumen, akan memberikan bantuan penyelesaian sengketa dengan bertindak sebagai konsiliator, maupun mediator. Bentuk penyelesaian sengketa dan ganti rugi diserahkan kepada konsumen dan pelaku usaha. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada pihak untuk diteruskan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.
4. Pengaduan atau gugatan diajukan kepada badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang akan dibentuk disetiap daerah dan kota. Badan ini bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan. Anggota terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha.
Dalam penyelesaian sengketa konsumen BPSK dapat membentuk (3 orang) yang anggotanya terdiri dari unsur tersebut diatas. Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dengan cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase, ganti rugi yang dapat dituntut konsumen dari pelaku usaha, yaitu berupa pengembalian uang pengganti, barang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan atau keduanya.
Penyelesaian melalui BPSK dapat dilakukan dengan cara :
a. Konsiliasi :
- Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
- BPSK memanggil konsumen dan pelaku usaha, untuk menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang dipilih dan disepakati para pihak ;
- BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
- Majelis bertindak pasif sebagai konsiliator ;
- Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak ;
- Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu ) hari, terhitung sejak pengaduan diterima BPSK.
b. Mediasi :
- Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
- BPSK memanggil konsumen dan pelaku usaha, untuk menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang dipilih dan disepakati para pihak ;
- BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
- Majelis bertindak aktif sebagai mediator, dengan memberikan nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa ;
- Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak ;
- Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu ) hari, terhitung sejak pengaduan diterima BPSK.
Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan dua cara penyelesaian, yaitu diluar pengadilan dan melalui pengadilan :
1. Konsumen langsung mengadu dan menggugat pelaku usaha, bentuk penyelesaian dan besarnya ganti rugi diserahkan kepada kesepakatan para pihak dengan syarat bahwa untuk tercapainya penyelesaian sengketa, kedua belah pihak harus mempunyai kemauan dan etika.
2. Pengaduan dan gugatan ganti rugi diajukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sesuai dengan tujuan didirikanya untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen, sebagai contoh LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN JAWA TIMUR (LPKSM JATIM).
Organisasi ini akan memberikan bantuan dengan penyediaan fasilitas tempat dan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki akan membantu melakukan pembelaan dalam penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan maupun melalui pengadilan.
3. Pengaduan dan gugatan ganti rugi diajukan melalui Direktorat Perlindungan konsumen, akan memberikan bantuan penyelesaian sengketa dengan bertindak sebagai konsiliator, maupun mediator. Bentuk penyelesaian sengketa dan ganti rugi diserahkan kepada konsumen dan pelaku usaha. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada pihak untuk diteruskan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.
4. Pengaduan atau gugatan diajukan kepada badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang akan dibentuk disetiap daerah dan kota. Badan ini bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan. Anggota terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha.
Dalam penyelesaian sengketa konsumen BPSK dapat membentuk (3 orang) yang anggotanya terdiri dari unsur tersebut diatas. Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dengan cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase, ganti rugi yang dapat dituntut konsumen dari pelaku usaha, yaitu berupa pengembalian uang pengganti, barang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan atau keduanya.
Penyelesaian melalui BPSK dapat dilakukan dengan cara :
a. Konsiliasi :
- Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
- BPSK memanggil konsumen dan pelaku usaha, untuk menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang dipilih dan disepakati para pihak ;
- BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
- Majelis bertindak pasif sebagai konsiliator ;
- Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak ;
- Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu ) hari, terhitung sejak pengaduan diterima BPSK.
b. Mediasi :
- Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
- BPSK memanggil konsumen dan pelaku usaha, untuk menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang dipilih dan disepakati para pihak ;
- BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
- Majelis bertindak aktif sebagai mediator, dengan memberikan nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa ;
- Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak ;
- Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu ) hari, terhitung sejak pengaduan diterima BPSK.
c. Arbitrase :
- Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
- BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
- Majelis bertindak aktif untuk mendamaikan para pihak ;
- Majelis melakukan pemeriksaan terhadap para pihak bersengketa, saksi dan saksi ahli serta melakukan pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti ;
- Membuat putusan.
BPSK dapat menghukum pelaku usaha dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada konsumen.
Penyelesaian melalui Pengadilan
Konsumen dapat mengajukan kepada pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi dari pelaku usaha atau bila mana ada unsur pidana dapat melapor kepada polisi sebagai aparat penyidik umum, selanjutnya berdasarkan laporan tersebut akan dilakukan penyidikan tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap tindak pidana perlindungan konsumen. Pemeriksaan di pengadilan menggunakan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri.
- Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
- BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
- Majelis bertindak aktif untuk mendamaikan para pihak ;
- Majelis melakukan pemeriksaan terhadap para pihak bersengketa, saksi dan saksi ahli serta melakukan pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti ;
- Membuat putusan.
BPSK dapat menghukum pelaku usaha dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada konsumen.
Penyelesaian melalui Pengadilan
Konsumen dapat mengajukan kepada pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi dari pelaku usaha atau bila mana ada unsur pidana dapat melapor kepada polisi sebagai aparat penyidik umum, selanjutnya berdasarkan laporan tersebut akan dilakukan penyidikan tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap tindak pidana perlindungan konsumen. Pemeriksaan di pengadilan menggunakan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri.
0 komentar:
Posting Komentar