Sabtu, 09 Januari 2010

Realitas, Untuk dimengerti, dipahami serta ......


1)        Bahwa banyak konsumen mendapat perjanjian jual beli secara angsuran dari Finance yang disebut- sebut mengunakan Perjanjian Fiducia ternyata setelah kami konfirmasikan dengan lembaga fiducia tidak terdaftar atau dapat diduga palsu.dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Notaris sewaktu tanda tangan perjanjian / tidak ada sertifikat jaminan fiducia yang di lampirkan dalam perjanjian. 
2)        Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak preverent atau Hak  excecutorial  artinya Lembaga Pembiayaan / Finance tidak berwenang menarik/ menyita Kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita / menarik kendaraan yang ansuran macet adalah pengadilan Negeri setempat karena ini adalah perkara  perdata
3)        Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah. ) Pasal 35 UU No. 42 Th. 1999 Tentang jaminan Fidusia
4)         Finance bukan Bank karena tidak termasuk yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan diminta dengan hormat kepada Menteri Keuangan RI untuk mencabut ijin finance yang melanggar Perundang- undangan.
5)        Setelah kami sigi / berdasarkan  keterangan pejabat setempat di Kantor Perindustrian dan perdagangan  Kota / Kabupaten  di DISPERINDAGKOP Lembaga Pembiayaan / Finance tidak terdaftar  dan atau patut diduga illegal karena tidak tercatat seperti layaknya sebuah perusahaan sesuai  yang diatur dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
6)        Atas kuasa dari beberapa konsumen Lembaga kami telah melaporkan   kepada KAPOLDA JATIM No.033-SK /LPKSM /III /2006 terkait dengan dugaan pemalsuan surat dokumen perjanjian yang mengatasnamakan  Fiducia bisa menyita kendaraan mobil / sepeda motor milik konsumen secara  melawan hukum.
7)        Atas kuasa dan dukungan dari konsumen Lembaga kami akan  mengajukan gugatan Class action seperti di atur dalam Pasal 46  UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen. Kepada Pengadilan Negeri di Surabaya
8)        Pelaku usaha dilarang mencatumkan klausula baku dalam perjanjiannya seperti kalimat       “ menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang di beli secara angsuran. ( UU No.8 Tahun 1999 Pasal 18 hurf d )”
9)        Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku dalam
        perjanjiannya seperti kalimat  “bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan , hak gadai atau hak jaminan kepada barang yang dibeli secara angsuran” ( UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 18 huruf h )
10)        Setiap Klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi  ketentuan seperti pada butir 7 dan 8 diatas dinyatakan batal demi hukum ( UU No. 8 Th 1999 Pasal 18 ayat 3 ) Klausula baku adalah perjanjian yang telah disiapkan oleh Finance secara sepihak.
11)        Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 seperti diuraikan di butir 7 dan 8 diatas dipidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah )
12)        Di Himbau kepada konsumen / Masyarakat  untuk berhati- hati dalam menandatangani perjanjian kredit sepeda motor / mobil supaya dibaca dengan sangat teliti. Bagi konsumen waktu ditagih harap minta ditunjukan surat tugas Resmi dari Finance dan harap di catat nama penagih tersebut
13)        Setiap konsumen berhak atas informasi yang jelas, pelayanan yang memuaskan, keamanan, keselamatan  dan atau bebas dari rasa takut, serta perlakuan yang wajar saat angsuran macet, dan berhak privasinya di jaga dan dihormati.
14)        Kepada konsumen yang telah menjadi korban finance ataupun calon korban atau yang mendapat perlakuan kasar / intimidasi / terror / penagihan malam hari / pelanggaran hukum lainnya dari utusan Finance / DC harap segera mendaftar /bergabung dan atau melapor ke LPKSM setempat
15)        Di mohon kepada Pejuang HAM & LPKSM dan LSM se Indonesia untuk memberi pernyataan sikap terkait dengan kasus tersebut.

0 komentar: