Sabtu, 09 Januari 2010

Kiat agar terhindar dari gejala hidup konsumtif


1.        Setia pada Daftar
Buatlah daftar belanjaan sebelum Anda membeli. Belanja adalah hal penting, tapi lebih penting lagi belilah hanya barang yang ada pada daftar Anda saja
2.        Jangan beli dalam jumlah banyak
Membeli dalam jumlah banyak akan berkecenderungan anggota keluarga jadi boros dalam menggunakannya.
3.        Hindari kartu kredit
Gunakan kartu kredit hanya untuk kebutuhan yang sangat mendesak.

Wartawan Juga Manusia


Melihat sisi manusia dari seorang jurnalis (wartawan) adalah sesuatu yang unik. Gambaran inilah yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari yang kita temui. Sering kita lihat para wartawan harus selalu berjibaku dengan sesama wartawan yang lain dan sering juga sampai terkena pukulan dan lain-lain. Para wartawan dalam melaksanakan tugas melaksanakan kewartawanannya sering dihadapkan pada situasi yang kurang menguntungkan seperti narasumber yang temperamental, diam seribu bahasa serta disertai dengan ancaman-ancaman yang kesemuanya ini membuat wartawan sebagai pihak yang sering disalahkan.
Sisi kemanusian seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilapangan . Misalnya gambaran bagaimana kumpulan para wartawan tengah asyik menikmati makan siangnya dipinggir jalan tanpa memperdulikan

Hidup Indah dengan Bersahaja


Perilaku boros terhadap harta memang sudah ada di dalam dirinya, ditambah lagi perilaku boros adalah salah satu tipu daya yang membuat harta yang kita miliki tidak efektif mengangkat derajat kita.
Harta yang dimiliki justru menjerumuskan, membelenggu dan menjebak kita dalam hubungan tipu daya harta karena kita salah dalam menyikapinya.
Hal ini dapat kita perhatikan dalam hidup keseharian kita. Orang yang punya harta, kecenderungan untuk menjadi pecinta harta cenderung lebih besar. Makin bagus, makin mahal, makin senang, maka makin cintalah ia kepada harta yang dimilikinya.
Lebih dari itu, maka ingin pulalah ia untuk memamerkannya. Terkadang apa saja ingin dipamerkannya, ada yang pamer kendaraan, pamer rumah, pamer mebel, pamer pakaian, dan lain-lain. Sifat ini muncul karena salah satunya kita ini ingin tampil lebih wah, lebih bermerk, atau lebih keren dari orang lain. Padahal, makin bermerk barang yang dimiliki justru akan menyiksa diri.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu saudaranya setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhan-Nya.” (QS. Al Isra’ [17]:26-27)

Realitas, Untuk dimengerti, dipahami serta ......


1)        Bahwa banyak konsumen mendapat perjanjian jual beli secara angsuran dari Finance yang disebut- sebut mengunakan Perjanjian Fiducia ternyata setelah kami konfirmasikan dengan lembaga fiducia tidak terdaftar atau dapat diduga palsu.dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Notaris sewaktu tanda tangan perjanjian / tidak ada sertifikat jaminan fiducia yang di lampirkan dalam perjanjian. 
2)        Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak preverent atau Hak  excecutorial  artinya Lembaga Pembiayaan / Finance tidak berwenang menarik/ menyita Kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita / menarik kendaraan yang ansuran macet adalah pengadilan Negeri setempat karena ini adalah perkara  perdata

Penyelesaian Sengketa Konsumen


Setiap Konsumen yang dirugikan, dapat mengajukan pengaduanya dengan dilengkapi bukti-bukti yang ada, selanjutnya pengaduan tersebut akan diteliti dan diselidiki apabila mengandung unsur-unsur yang melanggar ketentuan Undang-undang maka dapat ditindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelesaian.
    Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan dua cara penyelesaian, yaitu diluar pengadilan dan melalui pengadilan :
1.    Konsumen langsung mengadu dan menggugat pelaku usaha, bentuk penyelesaian dan besarnya ganti rugi diserahkan kepada kesepakatan para pihak dengan syarat bahwa untuk tercapainya penyelesaian sengketa, kedua belah pihak harus mempunyai kemauan dan etika.
2.    Pengaduan dan gugatan ganti rugi diajukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sesuai dengan tujuan didirikanya untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen, sebagai contoh LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN JAWA TIMUR (LPKSM  JATIM).

Pengaruh Media dan Gaya Hidup


Trend hidup konsumtif yang terjadi ditengah-tengah masyarakat tidaklah terjadi secara tiba-tiba. Kisi-kisi ini terbentuk dari suatu proses panjang yang terjadi dimasyarakat. Gejala ini merupakan dampak dari sistem ekonomi kita yang lebih mengedepankan pembangunan tanpa diimbangi dengan pemerataan. Pembangunan model ini selalu dengan ukuran kemajuan ekonomi saja, jika pertumbuhan ekonomi yang dimaksud adalah dalam arti produksi tidaklah menjadi masalah dalam artian setiap elemen yang ada di masyarakat merupakan sektor ekonomi yang produktif sehingga berkecenderungan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang bagus.
   

Panduan Bagi Konsumen


a.    Hak konsumen
-    Kenyamanan, Keamanan dan keselamatan.
-  Memilih serta mendapatkan barang / jasa sesuai nilai tukar, kondisi jaminan yang diperjanjikan.
-    Informasi yang benar, jelas dan jujur.
-    Pelayanan yang benar, tidak diskriminatif.
-    Mendapatkan kompensasi, ganti rugi / penggantian.

b.    Kewajban konsumen
-    Membaca petunjuk dan prosedur pemakaian barang / jasa.
-    Beritikad baik dalam bertransaksi.
-    Membayar sesuai kesepakatan.
-    Mengikuti upaya penyelesaian hukum.